ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA PROFESI DALAM AKUNTANSI
A. Pengertian Etika, Profesi dan Etika Profesi
a.
Pengertian etika profesi
Pengertian
etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan
etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan.
b.
Pengertian profesi
Pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
c.
Pengertian etika profesi
Pengertian
etika profesi secara umum ialah Etika profesi terbentuk dari dua kata dasar,
yaitu kata “Etika” dan kata “Profesi”. Kata etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika
dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan
memberikan aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan
pergaulannya.
Istilah
profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang artinya janji/ikrar dan
pekerjaan. Profesi secara sederhana dapat diartikan juga sebagai segala
kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memperoleh nafkah
berdasarkan skill atau keterampilan khusus yang dimilikinya. Pengertian lainnya
tentang profesi adalah kelompok lapangan kerja di mana manusia yang
melakukannya memerlukan ketrampilan dan keahlian yang tinggi.
Berdasarkan
arti kata tersebut, maka etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap
menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan
batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan
khusus.
Etika
profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia,
oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan
memiliki “aturan main” tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup
beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi.
B. Jenis –jenis Etika Profesi Secara Umum
a. Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
b. Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
1. Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
2. Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
3. Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
c. Etika sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.
d. Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Dalam kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika
C. Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada.Akuntansi memegang peranan penting dalam
ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan
harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai
suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi
bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi
informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan,
Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat
memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Jenis-jenis profesi akuntansi :
1. Akuntan
Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan
Intern
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
3. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi
pada pihak – pihak yang membutuhkan.
5. Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
6. Konsulatan
SIA/SIM
Konsultan SIA /
SIM Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar
pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang
berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan
SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
D. Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi. Berikut uraiannya :
1. Prinsip
Integritas
Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan
perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan
prinsip.
2.
Prinsip Objektivitas
Dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas
yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesi
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi,
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik- baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman
dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
4.
Kerahasiaan
Akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
5. Perilaku
Profesional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
6. Tanggung
Jawab Profesi
Bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
7. Standar
Teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektifitas. Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan
pengaturan perundang-undangan yang relevan.
8. Kepentingan
Publik
Akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham
bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
E. Ekspektasi
Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan
yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas.
Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga
yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi
adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada
batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Dalam
hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak
akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan
atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan,
akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
F. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi /Auditing
1.
Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.
Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim.
3.
Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut
G. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
1.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
4.
Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
-
http://febrianiwindy.blogspot.co.id/2016/12/rangkuman-materi-etika-profesi.html
-
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/
-
http://olxia.blogspot.com/2014/12/pengertian-dan-jenis-jenis-etika.html
Komentar
Posting Komentar