Subjek Hukum & Objek Hukum
Subjek Hukum
dan Objek Hukum
Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum
adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai
hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk
menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek
hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan
Hukum (Recht Person).
Subyek Hukum
Manusia
Menurut
hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Ada beberapa
golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap”
hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili
atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa atau belum menikah
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.
Subyek Hukum
Badan Hukum
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person”
oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum
dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena disebabkan
oleh :
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan
sendiri
2. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3. Ikut serta dalam lalu lintas hukum,
bisa melakukan jual beli
4. Mempunyai tujuan dan kepentingan
5. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Badan hukum
dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
·
Badan Hukum
Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau negaranya;
·
Badan Hukum
Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh
subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum
yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
Objek Hukum
Benda Bergerak
Benda
bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
·
Benda
bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah
benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah
sendiri, contohnya ternak.
·
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang.
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
Objek Hukum
Benda Tidak Bergerak
Benda tidak
bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
2. Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok
3. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang.
Ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian
kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara
terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjaman pengganti, yng berisi bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama
Dalam
pelunasan hutang, terdiri 2 sifat jaminan, yaitu :
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata, yang
dikatakan bahwa segala kebendaan debitur (baik yang ada maupun yang akan ada
dan baik bergerak maupun tidak bergerak) merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang
yang dibuatnya.
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum juga didasarkan pada pasal 1132 KUH Perdata, dimana
harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur
yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal
ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
a.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang (Pasal 1150 KUH Perdata).
Selain itu, gadai memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Beberapa
sifat gadai yakni :
-
Gadai adalah
untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
-
Gadai
bersifat Accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali
Adanya sifat
kebendaan
-
Syarat Inbezitz
Telling artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
-
Hak untuk
menjual atas kekuasaan sendiri
-
Hak
preferensi (hak untuk didahulukan)
-
Hak gadai
tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus
dengan dibayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat
atas seluruh bendanya
b.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (Verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
-
Bersifat Accesoir
yakni seperti halnya dengan gadai
-
Objeknya
benda-benda tetap
-
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang lain (berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2
KUH Perdata)
-
Mempunyai
sifat Zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalah
tagihan tangan siapapun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH
Perdata
c.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Objek hak tanggungan yakni :
1. Hak Milik (Hak Milik)
2. Hak Guna Usaha (HGU)
- Rumah susun berikut tanah hak
bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS)
- Hak pakai atas tanah negara
d.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian Accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai penjamin pakai sehingga yang dserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara Constitutum
Possesorim yang artinya Hak Milik (Bezit) dari barang dimana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Sumber :
- https://fahmuk.wordpress.com/2015/04/13/subjek-hukum-dan-objek-hukum-dalam-hukum-perdata/
- http://waodesh.blogspot.co.id/2015/03/bab-2-subjek-hukum-dan-objek-hukum.html
Komentar
Posting Komentar