Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM
EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Para
ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai
sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a.
Menurut
Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam
anggotanya sendiri.
b.
Menurut
Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan
pada suatu yang benar.
c.
Menurut
Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d.
Pengertian
hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.
Pengertian
hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.
Pengertian
hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1.
Hukum
dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2.
Hukum
dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.
Hukum
dalam arti kadah atau norma
4.
Hukum
dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.
Hukum
dalam arti keputusan pejabat
6.
Hukum
dalam arti petugas
7.
Hukum
dalam arti proses pemerintah
8.
Hukum
dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9.
Hukum
dalam arti jalinan nilai-nilai
SUMBER HUKUM
Adalah
segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Sumber
hokum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.
Sumber
hokum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1.
Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2.
Kebiasaan
(hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3.
Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.
Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5.
Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
(TAP MPR No. III/MPR/2003)
a.
UUD
1945
b.
Ketetapan
MPR RI
c.
UU
d.
Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
e.
Peraturan
Pemerintah;
f.
Keputusan
Presiden;
g.
Peraturan
Daerah
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain
itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis
dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh
keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum
bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap
orang yang menjadi haknya.
Sedangkan
teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya
orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam
memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan
Hukum Menurut Para Ahli :
1.
Prof.
Subekti, S.H.
hukum itu
mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya.
2.
Prof.
MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum
adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.
Geny,
hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Jeremy
Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan
untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.
Prof.
Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu.
KAIDAH NORMA
Norma
atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping
sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai
sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma
selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si
pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau
tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi
itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma
yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.
Norma Agama, yaitu peraturan hidup
manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
c.
Norma
Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
d.
Norma
Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
e.
Norma
Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang
sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam
norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1.
Norma
yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.
Norma
Agama/Religi
b.
Norma
Moral/Kesusilaan.
2.
Norma
yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.
Norma
Adat/Kesopanan.
b.
Norma
Hukum
JENIS-JENIS
HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara
umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum
pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan
antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana
masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel
antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum
Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan
sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum
Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah
masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan
umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan
antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata,
namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang
bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri
dari Hukum Publik.
Contoh Hukum
Privat (Hukum Sipil)
- Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
- Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
- Dalam bahasa asing diartikan :
a)
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)
Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum
Hukum Publik
- Hukum Tata Negara
- Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
- mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
- Hukum Pidana,
- mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
- Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)
Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
b)
Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan
negara yang lain dalam hubungan Internasional.
MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
Menurut
sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut
bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut
waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut
cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut
sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
EKONOMI
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
HUKUM EKONOMI
Para ahli
sarjana hukum ekonomi memberikan pengertian:
·
Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono
Keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
·
Menurut Soedarto,
Pengertian Hukum Ekonomi
Keseluruhan peraturan, khususnya
yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara
langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan
ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam
perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
·
Rochmat
Soemitro, Pengertian Hukum Ekonomi
Sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro
mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat
yang saling berhadapan.
Sunaryati
Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan
dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan
tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
sumber :
- http://cameliawarda.blogspot.co.id/2015/04/1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
- http://ratnasapitri.blogspot.com/2012/03/pengertian-tujuan-dan-sumber-hukum-di.html
- http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Komentar
Posting Komentar