BENTUK - BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
Faktor-faktor
dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1. Jenis
usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah
modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume
produksi
4. Penentuan
tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan
pembagian laba
6. Besar
kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. Kelangsungan
hidup perusahaan
Bentuk-bentuk
perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk
perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur
perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk
perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan
khusus.
Kebaikan:
- Mudah mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas dalam pengambilan keputusan
- Rahasia perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi.
B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan
usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama
bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke
harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya
modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam
melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
Kebaikan:
- Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
- Modal relatif besar
- Pembagian kerja diantara anggota
Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa
keluar atau meninggal dunia, maka Fa
dibubarkan).
Pendirian
Fa:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri
setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2 orang
atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian
sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak
terbatas.
Jadi dalam
CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab
terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen
perusahaan.
2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab
secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif
dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian
relatif mudah
- Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat
kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian
anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik
antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan
terutama bagi sekutu komplementer.
Pendirian CV:
- Pembuatan akta pendirian melalui
notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke
Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita
negara
D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang
terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya
sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang
sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT
Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat
dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public.
- PT Kosong : PT yang sudah tidak
menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional.
- PT
Perseorangan : PT yang
saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang.
- PT
Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya
berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya
perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
- PT
Domestik : PT yang modalnya
atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri.
Kebaikan PT:
-
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa
diperjualbelikan
- Tanggung
jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau
ditanamkan bila perusahaan mengalami
kerugian
- Mudah
mendapatkan kredit bank
- Dipimpin
oleh orang-orang ahli
Keburukan PT:
- Biaya
pendirian mahal
-
Pembentukan PT relatif sulit
- Izin
memakan waktu lama
-
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
- Dibuat
dengan akta notaris
- Wajib
daftar perusahaan
- Disahkan
oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan
dalam berita negara
Pembubaran PT:
- Keputusan
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Keputusan
Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan dalam PT:
a. RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya
terdiri dari pemegang saham istimewa
dan pemegang saham biasa yang tercatat
b.
Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi,
menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan
disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi
adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur
yang memimpin operasional PT
sehari-hari.
E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz
kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam Koperasi :
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi :
- Hasil Keputusan Rapat Anggota
Koperasi
- Keputusan Pemerintah
- Kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan
F. Yayasan
Adalah badan usaha yang bergerak
dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
- Melalui akta notaris
- Pemisahan antara kekayaan yayasan
dengan kekayaan pribadi
- Tujuan, bentuk, susunan pengurus
dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya.
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Adalah perusahaan -perusahaan yang
dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik.
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
b. Modal usaha dari pemerintah
c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang
membawahinya
d. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat
oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba
b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
c. Modal usaha dari negara
d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian,
Perum Perumnas, Perum Bulog.
3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari
swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan
pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2. Melayani kepentingan umum
3. Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari pemerintah/negara
=> Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian milik negara
=> PT
c. Modal sebagian berupa saham atau
sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil
masyarakat
Fungsi BUMN:
1. BUMN melayani kepentingan umum
disamping mencari keuntungan
2. BUMN merupakan sarana pemerintah
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3. BUMN merupakan salah satu sumber
pendapatan negara
4. BUMN merupakan salah satu pelaku
ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan
daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan
(terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
sumber :
- http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
Komentar
Posting Komentar