KUNJUNGAN KOPERASI


MENGETAHUI APAKAH KOPERASI YANG DIDIRIKAN BERHASIL ATAU TIDAK


LAPORAN HASIL KUNJUNGAN KE KOPERASI PIK

Narasumber     : Bapak Aly Rasidi dan Bapak Kitagiat Napitupulu
Waktu             : Jumat, 8 Januari 2016 pukul 10.30 WIB
Tempat            : Koperasi Perkampungan Industri Kecil (KOPIK)

Pada hari Jumat, 8 Januari 2016 tepat pukul 10.30 kami melakukan wawancara ke Koperasi PIK (KOPIK) yang bertepatan di Penggilingan, Jakarta Timur. Pagi itu kami disambut dengan ramah oleh Bapak Aly Rasidi serta Bapak Kitagiat Napitupulu yang kebutulan mereka adalah narasumber kami. Berikut adalah daftar pertanyaan yang kami ajukan.
1.        Bagaimana sejarah berdirinya Kopersi PIK?
2.        Apa Visi dan Misi dari Koperasi PIK?
3.        Berapakah jumlah anggota Koperasi PIK dari mulai awal berdiri sampai sekarang?
4.        Siapa saja pengurus dan pengawasKoperasi PIK?
5.        Siapa Pembina di Koperasi PIK?
6.        Bidang usaha apa saja yang ada di Koperasi PIK?
7.        Apakah laporan keuangan KOPIK diaudit? Dan berapakah jumlah SHU pertahunnya?
8.        Apa saja penghargaan yang sudah diperoleh oleh Koperasi PIK?
9.        Bagaimana syarat menjadi anggota Koperasi PIK?
10.    Apa yang membuat koperasi ini mampu bertahan sampai sekarang?





Penjelasan:
v  Sejarah dibangunnya dan perjalanan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Jakarta Timur.

A.      Masa Persiapan

Dalam rangka melakukan pembinaan industry kecil yang terpadu dalam satu kawasan yang terintegrasi dengan sarana pendukung lengkap dengan untuk pengembangan suatu industry yang tertata, maka dibuatlah konsep PIK. Pada saat kunjungan presiden RI Bapak Soeharto bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Bapak Tjokropranolo ke pasar tanah abang pada tahun 1980. Pada saat itu Bapak Presiden menanyakan diantaranya tentang darimana barang-barang disuplai, sebagian pedagang pasar Tanah Abang mengatakan bahwa barang-barang berasal dari koneksi yang ada di kampong Pluis. Maka setlah melakukan kunjungan ke pasar Tanah Abang, Bapak Presiden beserta Gubernur DKI Jakarta meluncur ke Kampung Pluis untuk mengetahui kondisi pengusaha-pengusaha konfeksi disana.

Sesampainya di Pluis, Bapak Presiden melakukan wawancara ke para pedagang kecil. Para pedagang mengeluhkan tempat tersebut karena kurang layak dan kurang manusiawi untuk melakukan usaha industri khususnya konfeksi yang dapat menampung ribuan tenaga kerja dimana para pekerja tersebut tidur seadanya di tempat yang berdesakan, belum lagi daerah tersebut sering banjir.

Sehubung dengan kondisi tersebut, Bapak Presiden memerintahkan Guberner untuk mencari lokasi yang teoat guna memindahkan para pengusaha tersebut ke tempat yang layak, terjangkau secara ekonomi dan dapat mengangkat martabatnya sebagai manusia. Sejalan dengan rencana pemindahan pengusaha kecil tersebut, maka dibangun konsep PIK sebagai alternative untuk membangun industri kecil yang kuat dan mendiri dalam satu kawasan.

Setelah ditetapkan di Penggilingan dengan lahan milik PPL Kawasan Industri Pulogadung akan dijadikan lokasi pemindahan para pengusaha dari kedua lokasi tersebut, maka sebelum dibangun proyek PIK dengan desain dan luas bangunannya, Kantor Wilayah Perindustrian dan Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jakarta bersama dengan Kepala PIK PPL Kawasan Industri Pulogadung melakukan penelitian terhadap para pengusaha yang akan dipindahkan ke lokasi tersebut untuk mengetahui luas bangunan yang diinginkan dan kemampuan ekonomi untuk mencicil rumah yang diperuntukkan mereka, karena seluruh pengusaha tersebut bersedia dipindahkan ke lokasi di PIK, apabila rumah yang akan diperuntukkan bagi mereka dapat dimiliki dan dibayar dengan cara mencicil. Untuk mencicil rumah pada waktu itu berkisar antara Rp. 15.000,- s.d Rp. 30.000,-/bulan.setelah adanya kesepakatan antara pihak Pemerintah DKI dan para pengusaha secara tidak tertulis, maka dibangunlah PIK tersebut dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Tjokropranolo pada tanggal 23 Mei 1981.

B.       KOPIK Pulogadung Berdiri.

Sebelum proses pembangunan tahap I selesai, diperlukan lembaga koperasi yang nantinya akan membantu mengurus usaha para pengusaha di PIK, untuk itu perlu didirikan terlebih dahulu lembaga koperasi dengan nama Koperasi Perkampungan Industri Kecil (KOPIK) Pulogadung untuk mengurus permasalahan-permasalahan mengenai rencana usaha dan kaitannya dengan bantuan Pemda DKI kepada anggota melalui koperasi. Maka pada tanggal 9 Juni 1982 dengan mengambil tempat di Kantor Wilayah Koperasi Jakarta di Jalan Darmawangsa Jakarta Selatan yang dihadiri oleh calon anggota dari ketiga organisasi Badan Hukum No: 1582/1982 tanggal 10 Agustus 1982, dengan anggota yang terdiri dari para pengusaha dari ketiga lokasi yang akan dipindahkan ke PIK, yaitu:
a.         Pengusaha konfeksi dari kampung Pluis, yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konfeksi Pluit (HIPKO), yang diketuai oleh Alm. H. Mundofir.
b.        Pengusaha kompor minyak dari Manggarai, tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Manggarai, yang diketuai oleh Alm. Wadini; dan
c.         Pengusaha konfeksi dari Koja Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Koperasi Pengusaha Konfeksi Koja, yang diketuai oleh Kusdini.

Dari ketiga organisasi tersebut telah melebur kedalam KOPIK dengan kepengurusan KOPIK Pulogadung juga terdiri dari ketiga organisasi usaha tersebut.

Setelah pembangunan tahap I selesai, kemudian pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Kantor Perindustrian Jakarta Selatan untuk pengusaha konfeksi dari kampung Pluit, pengusaha kompor dari Manggarai mulai tanggal 12 Agustus 1983.

Semula pengusaha yang pertama masuk ke PIK adalah:
a.       Pengusaha Konfeksi dari Kampung Pluis;
b.      Pengusaha kompor minyak dari Manggarai; dan
c.       Pengusaha konfeksi dari Koja Tanjung Priok, Jakata Utara

Namun karena jumlah unit yang sudah dibangun terbatas, hanya cukup untuk memenuhi pemindahan dari 2 lokasi tersebut, (dari Kampung Pluis dan Manggarai) maka untuk Pengusaha konfeksi dari Koja, Tanjung Priok ditangguhkan sambil menunggu pembangunan tahap II selesai.

C.       Pemindahan Pengusaha Industri Kecil & Pengisian SKH di PIK.

Setelah pembangunanan selesai dan proses pemindahan pengusaha industry kecil dari tempat semula ke PIK berjalan dengan lancar, kemudian dilakukan peresmian penggunaan rumah untuk tempat tinggal dan industry yang dinamakan Saran Kerja dan Hunian (SKH) dengan 3 tipe rumah dan pembayaran bulanan sebesar Rp 40.000,-, Rp 44.000.- dan Rp 50.000,-/bulan, yang terdiri dari biaya pemeliharaan Rp 10.000,- dan sewa bangunan masing-masing sebesar Rp 30.000,-, Rp 34.000 dan Rp 40.000,-/bulan sebagaimana diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta No. 931 tahun 1983, tanggal 19 Agustus 1983, yang menurut penjelasan dari para pejabat DKi Jakarta, uang sewa tersebut dapat diakumulasikan selama dua tahun dapat dijadikan uang muka untuk pembayaran SKH dimaksud. Karena menurut SK Gubernur ini, juga mengisyaratkan bahwa pemakain serta penghuni SKH dapat ditingkatkan menjadi sewa beli sepanjang dimungkinkan terlaksananya kredit untuk pemilikan bangunan SKH. Dalam SK tersebut, juga diantaranya mengatur persyaratan, bagi calon penghuni PIK bersedia menjadi anggota KOPIK.

Untuk mengisi PIk selanjutnya, Dinas/Kanwil Perindustrian DKI Jakarta melalui suku Dinas di kelima wilayah diJakrta melakukan seleksi kepada para pengusaha industry kecil di Jakarta untuk dimasukkan ke PIK agar bisa dilakukan pembinaan supaya bisa maju dan berkembang sebagai penompang perekonomian Jakarta sebagaimana harapan Pemda DKI Jakarta dan Pemerintah Indonesia pada umumnya.

Setelah pembangunan tahap I selesai, peresmian penggunaan SKH di PIK dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Soeprapto pada tanggal 23 Agustus 1983, dengan dihadiri oleh para pejabat terkait dan para pengusaha yang dipindahkan termasuk juga dari para pengusaha konfeksi dari Koja, Tanjung Priuk.

Namun perjalanan setelah kepindahan ke lokasi PIK, mengingat lokasi yang cukup jauh dengan Pasar Tanah Abang dan transportasi pada waktu itu masih sangat susah, sementara para pengusaha lebih banyak memasarkan hasil produksinya ke pasar Tanah Abang dan Pasar Cipulir, maka akhirnya banyak yang kembali ke tempat semula khususnya ke pluis. Menghindari hal tersebut, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dalam hal ini kantor/suku Dinas Perindustrian Jakarta selatan menetapkan, bahwa dilokasi Pluis tidak diperkenankan lagi sebagai tempat Industri Konfeksi. Sedangkan untuk pengusaha PIK yang mau pindah keluar dari PIK dengan membawa barang-barangnya, terutama mesin-mesinnya disita dan tidak boleh dibawa keluar PIK, mengingat pada waktu itu, apabila para pengusaha yang telah berada di PIK dibiarkan untuk kembali ke tempat semula, banyak pengusaha yang kembali ke tempat semula, mengingat banyak pengusaha yang telah berencana untuk keluar dari PIK, yaitu karena:
a.       Ketidakjelasan status kepemilikan SKH;
b.      Lokasinya jauh dengan pasar hasil produksi dan bahan baku, hal ini mengakibatkan biaya menjadi lebih mahal dan banyak yang terbuang;
c.       Transportasi yang masih susah dan lama;
d.      Lokasinya yang masih sepi dan belum ada pepohonan.
Untuk membantu pegusaha akan keberlangsungan usahanya, Pemda DKI Jakarta melakukan pembinaan dengan membentuk Tim yang bernama Proyek Manajemen Unit (PMU). Dengan terbentuknya PMU tersebut diharapkan Pemda DKI mampu untuk melakukan pembinaan usaha sewa bulanan yang pada waktu itu cukup tinggi , jika dibandingkan dengan cicilan rumah yang berlokasi di Perumnas Klender.
D.      Timbul Keresahan dan Kegoncangan Penghuni SKH PIK.

Pada tahun 1984 terjadi permasalah baru, yaitu adanya pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Bapak Soeprapto melalui beberapa SKH, diantaranya pada SKH Sinar Harapan yang terbit tanggal 3 Januari 1984, menyatakan bahwa Pengusaha Indutri Kecil. PIK lebih baik menyewa tempat usahanya, sembari nantinya mendapatkan pembinaan sampai mereka kuat. Yang dengan kata lain tidak dapat dimiliki. Hal tersebt menimbulkan perasaan resah bagi para pengusaha di PIK, karena merasa ditipu oleh Pemerintah DKI Jakarta, Sehingga warga PIK melalui KOPIK mempertanyakan hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta dengan surat No: 001/I/K/84 tanggal 5 Januari 1984, yang dijawab oleh gubernur dengan surat No: 0869/II/1984 tanggal 9 Februari 1984, yang isinya antara lain menyatakan, bahwa kebijaksanaan yang ditempuh untuk tempat hunian PIK sementara berbentuk sewa, untuk kemudian hari dapat berkembang menjadi pemilikan dalam jangka panjang, namun dalam kenyataannya tidak ada kepastian, karena penjelasan-penjelasan pejabat di bawahnya menyatakan SKH dimaksud untuk sewa kontrak. Bisa dilihat mulainya berlarut-larut permasalahan PIK yang telah menimbulkan Ketegangan antara pengusaha di PIK dan Badan Pengelola PIK, sehubungn dengan hal ini akhirnya pengusaha konfeksi dari Koja membatalkan untuk pindah ke PIK. Selanjutnya dilakukan perjanjian juga masih ada klausul dimungkinkan untuk ditingkatkan menjadi sewa beli dalam jangka panjang bagi para penyewa SKH dimaksud.

Selanjutnya untuk pembanguna Tahap II yang selesai pada tahun1985, untuk mengisi PIK, Kantor Wilayah/Dinas Perindustrian menyeleksi pengusaha-pengusaha yang telah mendaftar untyk pindah ke PIK. Pada saat itu juga masih dipermasalahkan hal yang sama, yaitu sewa beli dan sewa kontrak dengan tidak adanya kepastian sehingga banyak usaha kecil yang meninggalkan PIK dan sebaliknya juga menghambat para pengusaha untuk masuk ke PIK.
Kondisi demikian menjadikan para pengusaha PIK bersatu memperjuangkan status SKH di PIK sebagaimana yang dijanjikan oleh Pemerintah DKI Jakarta semula sebelum dibangunnya PIk, melaluli semua jalur yang dapat dilalui, mengingat para pengusaha industry kecil bersedia dipindahkan karena ada harapan bisa memiliki rumah dengan status yang jelas, yaitu kepemilikan tanah dan rumah.

Setelah semua pengalaman pahit dilalui oleh penghuni dan pelaku usaha PIK, sedikit sait mulai terobati dengan berhasilnya perjuangan untuk memperoleh kepemilikan yang cukup gigh oleh para pengusaha di PIK, yang hanya ingin memperoleh sepetak tanah yang hanya berukuran 60 dan 90m² guns menambah semangat dan ketenangan dalam berusaha, dengan kepemilikan SKH tersebut paling tidak dapat diwariskan kepada anak-anaknya untuk dapat melanjutkan usahanya.

v  Visi dan Misi Koperasi PIK.

Visi Koperasi PIK:
a.         Menjadikan UKM PIK sebagai industri kecil yang mampu mensuplai pasar dalam negeri.
b.        Mampu mensejahterakan anggota masyarakat.

Misi Koperasi PIK:
a.         Menyediakan membantu sarana produksi.
b.        Melakukan inovasi design dan kualitas.

v  Anggota Koperasi PIK.

Pada awal berdirinya PIK, jumlah anggota yang gabung ke Koperasi PIK sekitar 200 orang. Dan saat ini anggota koperasi atau jumlah pelaku usaha yang gabung dalam Koperasi PIK ada 600 orang. Semua pelaku usaha di PIK diwajibkan masuk menjadi anggota Koperasi PIK. Walaupun sudah diwajibkan tetapi masih ada para pelaku usaha yang tidak masuk menjadi anggota Koperasi PIK. Biasa para pelaku usaha yang tidak mau gabung adalah para pengusaha besar. Maka dari itu, saat ini para pengurus Koperasi PIK sedang melakukan penyuluhan untuk menarik warga agar berpartisipasi menjadi anggota Koperasi PIK.

v  Pengurus dan Pengawas Koperasi PIK.

Pengurus dan pengawas KOPIK dilakukan pemilihan setiap 3 tahun sekali dalam RAT. Biasanya dilakukan pemilihan terlebih dahulu untuk ketua. Selanjutnya ketua bebas memilih siapa saja pengurus dan pengawas yang mampu membantunya. Berikut ini adalah susunan pengurus dana pengawas KOPIK tahun 2013 – 2016.

Susunan Badan Pengurus dan Badan Pengawas KOPIK
Periode 2013 – 2016
Badan Pengurus:
Ketua Umum                                                  : Aly Rasidi
Ketua Bid. Organisasi & Keanggotaan          : Donny Chaniago
Ketua Bidang Usaha                                       : Jalil Sutapa
Ketua Bid. Pendidikan & Pengembangan      : Kitagiat Napitupulu
Sekretaris                                                        : Doddy Maskery
Sekretaris I                                                      : Yuswan Hadi
Bendahara                                                       : Iskandar

Badan pengawas:
Ketua merangkap anggota                              : M. Musta’in
Anggota                                                          : Chaeruddin
Anggota                                                          : Azhar Mawardi
Anggota                                                          : Ny. Sunarti

v  Pembina Koperasi PIK.

Dulu pembina di Koperasi PIK adalah suku dinas Perindustrian. Tetapi sekarang Pembina KOPIK langsung dibawah kendali Suku Dinas Koperasi Jakarta Timur.

v  Bidang Usaha di Koperasi PIK.

Bidang usaha yang terdapat di Koperasi PIK adalah pelayanan dan pemasaran. Sedangkan bidang usaha yang ada di PIK adalah Garmen (seperti jeans, blazer, kaos, dan jas), Kulit (tas, sepatu, sandal, koper, dan sabuk) dan Logam (sparepart).

v  Laporan Keuangan KOPIK dan jumlah SHU.

Menurut bapak Donny, laporan keuangan Koperasi PIK dari tahun ke tahun merangkak. Artinya bahwa sedikit sekali pertumbuhan atau perkembangan  di Koperasi PIK. Untuk laporan keuangan tidak dilakukan audit karena mahalnya biaya audit yang dibutuhkan. Sedangkan untuk pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap tahun dibayarkan tetapi tidak dengan uang melainkan dengan pemberian parcel kepada para anggota. Hal tersebut dilakukan karena jumlah SHU yang didapatkan tidak begitu besar.

v  Penghargaan yang diperoleh Koperasi PIK.

Selama berdirinya Koperasi PIK sampai saat ini belum pernah mendapatkan penghargaan apapun. Tetapi untuk pelaku usaha PIK yaitu pada industri sarung tangan pernah mendapatkan penghargaan PARAMAKARYA. Dimana dari 22 orang yang terpilih, salah satunya adalah pelaku usaha di PIK.

v  Syarat menjadi anggota Koperasi PIK.

Syarat utama untuk menjadi anggota Koperasi PIK adalah menjadi pelaku usaha di PIK.



v  Kiat-Kiat KOPIK bisa bertahan sampai saat ini.

Menurut bapak Kitagiat, kiat agar Koperasi PIK ini bisa bertahan adalah sabar dan mengayomi. Karena dengan sabar dan mengayomi para anggota KOPIK mampu mengatasi masalah yang ada.

v  Koperasi PIK Berhasil atau Gagal?

Dari hasil wawancara yang sudah saya dan teman-teman lakukan, Koperas PIK tidak termasuk kedalam katagori berhasil. Karena menurut narasumber kami, keuangan di KOPIK adalah stagnan. Artinya bahwa tidak berkembang begitu pesat. 


LAPORAN HASIL KUNJUNGAN KE KOPERASI SEJAHTERA ABADI

Narasumber     : Ibu Yanuarita Syah, S.Sos.
Waktu             : Rabu, 13 Januari 2016 pukul 13.30 WIB
Tempat            : Koperasi Sejahtera Abadi

Pada hari Rabu, 13 Januari 2016 tepat pukul 13.30 kami melakukan wawancara ke Koperasi Sejahtera Abadi yang bertepatan di Jatimulya, Bekasi Timur. Siang itu kami disambut dengan ramah oleh Ibu Yanuarita Syah  yang kebetulan beliau adalah narasumber kami. Berikut adalah daftar pertanyaan yang kami ajukan.
1.        Bagaimana sejarah berdirinya Koperasi Sejahtera Abadi?
2.        Apa Visi dan Misi dari Koperasi Sejahtera Abadi?
3.        Berapakah jumlah anggota Koperasi Sejahtera Abadi dari mulai awal berdiri sampai sekarang?
4.        Siapa saja pengurus dan pengawas Koperasi Sejahtera Abadi?
5.        Siapa Pembina di Koperasi Sejahtera Abadi?
6.        Bidang usaha apa saja yang ada di Koperasi Sejahtera Abadi?
7.        Bagaimana cara pembagian SHU pertahunnya?
8.        Apa saja penghargaan yang sudah diperoleh oleh Koperasi Sejahtera Abadi?
9.        Bagaimana syarat menjadi anggota Koperasi Sejahtera Abadi?
10.    Apa yang membuat koperasi ini mampu bertahan sampai sekarang?


Penjelasan:
v  Sejarah Berdirinya Koperasi Sejahtera Abadi

Pada hari ini, Sabtu,tanggal 26-11-2005. Pukul 11.00 WIB berhadapan dengan  Notaris di Bekasi dengan dihadiri saksi – saksi yang nama – nama nya akan disebut sebgaai berikut :
1.      Tn. Siswanto, SE.
2.      Ny. Siti Supriyanti, SE.
3.      Ny. Mardhiaturrahmi
4.      Ny. Dra. Oom Aromah
5.      Ny.Murwati
Menurut keterangan mereka masing – masing dalam hal ini bertindak
a.       Masing – masing untuk diri sendiri ;
b.      Berdasarkan kekuatan kuasa yang termkasud dalam Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Koperasi dan Surat Kuasakeduanya tertanggal 17 Agustus 2005 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup dan aslinya diletakkan pada minuta akta, bersama – sama sebagai kuasa dari danoleh karena itu untuk dan atas nama
1.      Tn. H. Ahmad Mustaadi
2.      Tn. Drs. Sudadi
3.      Tn. Jaman
4.      Ny. Tuti Alawiyah
5.      Tn. Drs. R. Supardiman
6.      Tn.Darsono
7.      Tn. Didi Dwi Yunaidi
8.      Ny. Dwi Hastuti
9.      Tn. Saun Zakaria
10.  Tn. Heriyadi
11.  Ny. Adeliani
12.  Tn. Dedi R. Ginting
13.  Tn. Warsito
14.  Tn.Marsin
15.  Tn. Jipong
16.  Ny. Jumanih
17.  Tn. Purnomo Widodo
18.  Tn. Sari Bin Mamad
19.  Tn. Ahmad Mintar Zaelani
20.  Tn. Sumardiyono
Para penghadap tersebut bertindak sebagaimana diatas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2005 bertempat di ruko Mutiara Gading Timur blok R1 Nomor 21, jam09.30 WIB sampai dengan 13.30, telah dilangsungkan  Rapat Anggota Pendirian Koperasi – Sejahtera Abadi atau disingkat KSA, berkedudukan di Kota Bekasi. Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir 25 orang yang merupakan pendiri atau anggota Koperasi Sejahtera Abadi. Dalam rapat tersebut Pengurus diberi kuasa untuk menyatakan keputusan  rapat tersebut dihadapan  pejabat yang berwenang. Di dalam rapat pendirian Koperasi Sejahtera Abadi telah diputuskan secara musyawarah dan mufakat antara lain sebagai berikut :
1.      Menyetujui nama koperasi ;
2.      Menyetujui tempat dan kedudukan koperasi;
3.      Menyetujui tujuan koperasi;
4.      Menyetujui susunan Pengurus dan Pengawas koperasi untuk pertama kalinya;
5.      Menyetujui masa Periode Pengurus dan Pengawas koperasi
6.      Menyetujui usaha yang dikelola;
7.      Menyetujui besar simpanan  pokok, simpanan wajib dan modal awal disetor;
8.      Menyetujui memberi kuasa kepada pengurus baik sendiri maupun bersama – sama untuk menandatangani anggaran dasar atau akta pendirian di hadapan pejabat yang berwenang
Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta dengan izin dari pihak yang berwenang, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas telah sepakat dan setuju untuk bersama – sama mendirikan suatu koperasi dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian Koperasi Sejahtera Abadi.
v  Visi dan Misi Koperasi Sejahtera Abadi.

Visi Koperasi Sejahtera Abadi:

Membangun masyaraka tmandiri melalui berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan anggota.

Misi Koperasi Sejahtera Abadi:

Mewujudkan kemajuan Koperasi Sejahtera Abadi dan para anggotanya dengan mengembangkan kegiatan dan kemitraan dilingkungan Kota Bekasi khususnya dan wilayah lain pada umumnya.


v  Anggota Koperasi Sejahatera Abadi

Koperasi Sejahtera Abadi memiliki 3 cabang.Anggota masing – masing cabang berbeda. Anggota yang masih aktif di cabang ke 2 (tempat kami melakukan wawancara) berjumlah  kurang lebih 40 orang.


v  Pengurus dan Pengawas Koperasi SEJAHTERA ABADI.

Pengurus dan pengawas Koperasi Sejahtera Abadi dilakukan pemilihan setiap 4 tahun sekali dalam RAT.Biasanya dilakukan pemilihan terlebih dahulu untuk ketua.Selanjutnya ketua bebas memilih siapa saja pengurus dan pengawas yang mampu membantunya.Berikut ini adalah susunan pengurus dan pengawas Koperasi Sejahtera Abadi tahun 2014 – 2018.

Susunan Badan Pengurus dan Pengawas Koperasi Sejahtera Abadi
Periode 2014 – 2018
I.                   PENGURUS

1.      Ketua                         : Siswanto, SE.
2.      Wakil Ketua               : Yanuarita Syah, S.Sos.
3.      Sekretaris I                 : Era Ratih Puspita
4.      Sekretaris II               : Alfa Rakhmawati, S.Kom.
5.      Bendahara                  : Yuniarsih, Amd

II.                PENGAWAS

1.      Ketua                         : Akmal Burhani, Amd
2.      Anggota                     : Murwati
3.      Anggota                     : Kurniadi

v  Pembina Koperasi Sejahtera Abadi

Pembinaan yang diterima Koperasi Sejahtera Abadi berasal dari Kabupaten dalam bentuk pelatihan dan kunjungan untuk mengetahui bahwa koperasi itu dinyatakan sehat atau tidaknya.

v  Bidang Usaha di Koperasi Sejahtera Abadi

Bidang usaha yang dijalankan Koperasi Sejahtera Abadi hanya berupa Simpan Pinjam.Yang biasanya digunakan untuk keperluan renovasi rumah, biaya sekolah dan modal usaha.

v  Cara pembagian SHU pertahunnya

SHU dibagikan setahun sekali dalam RAT.

v  Penghargaan yang diperoleh Koperasi Sejahtera Abadi

Penghargaan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah berupa Sertifikat hasil penilaian kesehatan koperasi KSP/USP tingkat Kabupaten, menyatakan bahwa berdasarkan penilaian Kesehatan Tahun Buku 2014 oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dengan ini ditetapkan predikat SEHAT.
v  Syarat menjadi anggota Koperasi Sejahtera Abadi

Menyimpan :
1.      Simpanan pokok         : Rp. 400.000,-
2.      Simpanan wajib           : Rp. 25.000,-
3.      Simpanan sukarela      : sukarela


v  Kiat-Kiat KOSEJAHTERA ABADI bisa bertahan sampai saat ini.

Menurut Ibu Rita agar Koperasi Sejahtera Abadi  ini bisa bertahan adalahkerjasama tim, ketepatan  manajemen marketing dan ketepatan waktu dalam penagihan pinjaman dengan batas waktu pinjaman 36 bulan.

v  Koperasi SEJAHTERA ABADI Berhasil atau Gagal?

Dari hasil wawancara yang sudah kami  lakukan, KoperasiSejahtera Abadi  termasuk kedalam katagori berhasil. Karena menurut narasumber kami, keuangan di Koperasi Sejahtera Abadi mengalami peningkatan setiap tahunnya.Artinya bahwa Koperasi tersebut mengalami perkembangan yang pesat. Selsain itu juga Koperasi Sejahtera Abadi meraih penghargaan dalam katagori Kesehatan Koperasi dan sudah memiliki 2 penghargaan dengan salah satu penghargaan mendapatkan reward berupa laptop.



Komentar

Postingan Populer