KUNJUNGAN KOPERASI
MENGETAHUI APAKAH KOPERASI YANG
DIDIRIKAN BERHASIL ATAU TIDAK
LAPORAN
HASIL KUNJUNGAN KE KOPERASI PIK
Narasumber :
Bapak Aly Rasidi dan Bapak Kitagiat Napitupulu
Waktu :
Jumat, 8 Januari 2016 pukul 10.30 WIB
Tempat :
Koperasi Perkampungan Industri Kecil (KOPIK)
Pada hari Jumat, 8
Januari 2016 tepat pukul 10.30 kami melakukan wawancara ke Koperasi PIK (KOPIK)
yang bertepatan di Penggilingan, Jakarta Timur. Pagi itu kami disambut dengan
ramah oleh Bapak Aly Rasidi serta Bapak Kitagiat
Napitupulu yang kebutulan mereka adalah narasumber kami. Berikut adalah daftar
pertanyaan yang kami ajukan.
1.
Bagaimana sejarah berdirinya Kopersi
PIK?
2.
Apa Visi dan Misi dari Koperasi PIK?
3.
Berapakah jumlah anggota Koperasi PIK
dari mulai awal berdiri sampai sekarang?
4.
Siapa saja pengurus dan pengawasKoperasi
PIK?
5.
Siapa Pembina di Koperasi PIK?
6.
Bidang usaha apa saja yang ada di
Koperasi PIK?
7.
Apakah laporan keuangan KOPIK diaudit?
Dan berapakah jumlah SHU pertahunnya?
8.
Apa saja penghargaan yang sudah
diperoleh oleh Koperasi PIK?
9.
Bagaimana syarat menjadi anggota
Koperasi PIK?
10. Apa
yang membuat koperasi ini mampu bertahan sampai sekarang?
Penjelasan:
v Sejarah dibangunnya dan perjalanan
Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Jakarta Timur.
A. Masa
Persiapan
Dalam rangka melakukan pembinaan industry kecil yang
terpadu dalam satu kawasan yang terintegrasi dengan sarana pendukung lengkap
dengan untuk pengembangan suatu industry yang tertata, maka dibuatlah konsep
PIK. Pada saat kunjungan presiden RI Bapak Soeharto bersama dengan Gubernur DKI
Jakarta Bapak Tjokropranolo ke pasar tanah abang pada tahun 1980. Pada saat itu
Bapak Presiden menanyakan diantaranya tentang darimana barang-barang disuplai,
sebagian pedagang pasar Tanah Abang mengatakan bahwa barang-barang berasal dari
koneksi yang ada di kampong Pluis. Maka setlah melakukan kunjungan ke pasar
Tanah Abang, Bapak Presiden beserta Gubernur DKI Jakarta meluncur ke Kampung
Pluis untuk mengetahui kondisi pengusaha-pengusaha konfeksi disana.
Sesampainya di Pluis, Bapak Presiden melakukan
wawancara ke para pedagang kecil. Para pedagang mengeluhkan tempat tersebut
karena kurang layak dan kurang manusiawi untuk melakukan usaha industri
khususnya konfeksi yang dapat menampung ribuan tenaga kerja dimana para pekerja
tersebut tidur seadanya di tempat yang berdesakan, belum lagi daerah tersebut
sering banjir.
Sehubung dengan kondisi tersebut, Bapak Presiden memerintahkan
Guberner untuk mencari lokasi yang teoat guna memindahkan para pengusaha
tersebut ke tempat yang layak, terjangkau secara ekonomi dan dapat mengangkat
martabatnya sebagai manusia. Sejalan dengan rencana pemindahan pengusaha kecil
tersebut, maka dibangun konsep PIK sebagai alternative untuk membangun industri
kecil yang kuat dan mendiri dalam satu kawasan.
Setelah ditetapkan di Penggilingan dengan lahan
milik PPL Kawasan Industri Pulogadung akan dijadikan lokasi pemindahan para
pengusaha dari kedua lokasi tersebut, maka sebelum dibangun proyek PIK dengan
desain dan luas bangunannya, Kantor Wilayah Perindustrian dan Kantor Wilayah
Koperasi Propinsi Jakarta bersama dengan Kepala PIK PPL Kawasan Industri
Pulogadung melakukan penelitian terhadap para pengusaha yang akan dipindahkan
ke lokasi tersebut untuk mengetahui luas bangunan yang diinginkan dan kemampuan
ekonomi untuk mencicil rumah yang diperuntukkan mereka, karena seluruh
pengusaha tersebut bersedia dipindahkan ke lokasi di PIK, apabila rumah yang
akan diperuntukkan bagi mereka dapat dimiliki dan dibayar dengan cara mencicil.
Untuk mencicil rumah pada waktu itu berkisar antara Rp. 15.000,- s.d Rp.
30.000,-/bulan.setelah adanya kesepakatan antara pihak Pemerintah DKI dan para
pengusaha secara tidak tertulis, maka dibangunlah PIK tersebut dengan peletakan
batu pertama oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Tjokropranolo pada tanggal 23 Mei
1981.
B. KOPIK
Pulogadung Berdiri.
Sebelum proses pembangunan tahap I selesai,
diperlukan lembaga koperasi yang nantinya akan membantu mengurus usaha para
pengusaha di PIK, untuk itu perlu didirikan terlebih dahulu lembaga koperasi
dengan nama Koperasi Perkampungan Industri Kecil (KOPIK) Pulogadung untuk
mengurus permasalahan-permasalahan mengenai rencana usaha dan kaitannya dengan
bantuan Pemda DKI kepada anggota melalui koperasi. Maka pada tanggal 9 Juni
1982 dengan mengambil tempat di Kantor Wilayah Koperasi Jakarta di Jalan
Darmawangsa Jakarta Selatan yang dihadiri oleh calon anggota dari ketiga
organisasi Badan Hukum No: 1582/1982 tanggal 10 Agustus 1982, dengan anggota
yang terdiri dari para pengusaha dari ketiga lokasi yang akan dipindahkan ke
PIK, yaitu:
a.
Pengusaha konfeksi dari kampung Pluis,
yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konfeksi Pluit (HIPKO), yang diketuai
oleh Alm. H. Mundofir.
b.
Pengusaha kompor minyak dari Manggarai,
tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Manggarai, yang diketuai oleh Alm.
Wadini; dan
c.
Pengusaha konfeksi dari Koja Tanjung
Priok, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Koperasi Pengusaha Konfeksi Koja,
yang diketuai oleh Kusdini.
Dari ketiga organisasi tersebut telah melebur
kedalam KOPIK dengan kepengurusan KOPIK Pulogadung juga terdiri dari ketiga
organisasi usaha tersebut.
Setelah pembangunan tahap I selesai, kemudian
pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Kantor Perindustrian Jakarta Selatan
untuk pengusaha konfeksi dari kampung Pluit, pengusaha kompor dari Manggarai
mulai tanggal 12 Agustus 1983.
Semula pengusaha yang pertama masuk ke PIK adalah:
a.
Pengusaha Konfeksi dari Kampung Pluis;
b.
Pengusaha kompor minyak dari Manggarai;
dan
c.
Pengusaha konfeksi dari Koja Tanjung
Priok, Jakata Utara
Namun karena jumlah unit yang sudah dibangun
terbatas, hanya cukup untuk memenuhi pemindahan dari 2 lokasi tersebut, (dari
Kampung Pluis dan Manggarai) maka untuk Pengusaha konfeksi dari Koja, Tanjung
Priok ditangguhkan sambil menunggu pembangunan tahap II selesai.
C. Pemindahan
Pengusaha Industri Kecil & Pengisian SKH di PIK.
Setelah pembangunanan selesai dan proses pemindahan
pengusaha industry kecil dari tempat semula ke PIK berjalan dengan lancar,
kemudian dilakukan peresmian penggunaan rumah untuk tempat tinggal dan industry
yang dinamakan Saran Kerja dan Hunian (SKH) dengan 3 tipe rumah dan pembayaran
bulanan sebesar Rp 40.000,-, Rp 44.000.- dan Rp 50.000,-/bulan, yang terdiri
dari biaya pemeliharaan Rp 10.000,- dan sewa bangunan masing-masing sebesar Rp
30.000,-, Rp 34.000 dan Rp 40.000,-/bulan sebagaimana diatur dalam SK Gubernur
DKI Jakarta No. 931 tahun 1983, tanggal 19 Agustus 1983, yang menurut
penjelasan dari para pejabat DKi Jakarta, uang sewa tersebut dapat
diakumulasikan selama dua tahun dapat dijadikan uang muka untuk pembayaran SKH
dimaksud. Karena menurut SK Gubernur ini, juga mengisyaratkan bahwa pemakain
serta penghuni SKH dapat ditingkatkan menjadi sewa beli sepanjang dimungkinkan
terlaksananya kredit untuk pemilikan bangunan SKH. Dalam SK tersebut, juga
diantaranya mengatur persyaratan, bagi calon penghuni PIK bersedia menjadi anggota KOPIK.
Untuk mengisi PIk selanjutnya, Dinas/Kanwil
Perindustrian DKI Jakarta melalui suku Dinas di kelima wilayah diJakrta
melakukan seleksi kepada para pengusaha industry kecil di Jakarta untuk
dimasukkan ke PIK agar bisa dilakukan pembinaan supaya bisa maju dan berkembang
sebagai penompang perekonomian Jakarta sebagaimana harapan Pemda DKI Jakarta
dan Pemerintah Indonesia pada umumnya.
Setelah pembangunan tahap I selesai, peresmian
penggunaan SKH di PIK dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Soeprapto pada
tanggal 23 Agustus 1983, dengan dihadiri oleh para pejabat terkait dan para
pengusaha yang dipindahkan termasuk juga dari para pengusaha konfeksi dari
Koja, Tanjung Priuk.
Namun perjalanan setelah kepindahan ke lokasi PIK,
mengingat lokasi yang cukup jauh dengan Pasar Tanah Abang dan transportasi pada
waktu itu masih sangat susah, sementara para pengusaha lebih banyak memasarkan
hasil produksinya ke pasar Tanah Abang dan Pasar Cipulir, maka akhirnya banyak
yang kembali ke tempat semula khususnya ke pluis. Menghindari hal tersebut,
Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dalam hal ini kantor/suku Dinas Perindustrian
Jakarta selatan menetapkan, bahwa dilokasi Pluis tidak diperkenankan lagi
sebagai tempat Industri Konfeksi. Sedangkan untuk pengusaha PIK yang mau pindah
keluar dari PIK dengan membawa barang-barangnya, terutama mesin-mesinnya disita
dan tidak boleh dibawa keluar PIK, mengingat pada waktu itu, apabila para
pengusaha yang telah berada di PIK dibiarkan untuk kembali ke tempat semula,
banyak pengusaha yang kembali ke tempat semula, mengingat banyak pengusaha yang
telah berencana untuk keluar dari PIK, yaitu karena:
a.
Ketidakjelasan status kepemilikan SKH;
b.
Lokasinya jauh dengan pasar hasil
produksi dan bahan baku, hal ini mengakibatkan biaya menjadi lebih mahal dan
banyak yang terbuang;
c.
Transportasi yang masih susah dan lama;
d.
Lokasinya yang masih sepi dan belum ada
pepohonan.
Untuk membantu pegusaha
akan keberlangsungan usahanya, Pemda DKI Jakarta melakukan pembinaan dengan
membentuk Tim yang bernama Proyek Manajemen Unit (PMU). Dengan terbentuknya PMU
tersebut diharapkan Pemda DKI mampu untuk melakukan pembinaan usaha sewa
bulanan yang pada waktu itu cukup tinggi , jika dibandingkan dengan cicilan
rumah yang berlokasi di Perumnas Klender.
D. Timbul
Keresahan dan Kegoncangan Penghuni SKH PIK.
Pada tahun 1984 terjadi permasalah baru, yaitu
adanya pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Bapak Soeprapto melalui beberapa
SKH, diantaranya pada SKH Sinar Harapan yang terbit tanggal 3 Januari 1984,
menyatakan bahwa Pengusaha Indutri Kecil. PIK lebih baik menyewa tempat
usahanya, sembari nantinya mendapatkan pembinaan sampai mereka kuat. Yang
dengan kata lain tidak dapat dimiliki. Hal tersebt menimbulkan perasaan resah
bagi para pengusaha di PIK, karena merasa ditipu oleh Pemerintah DKI Jakarta,
Sehingga warga PIK melalui KOPIK mempertanyakan hal tersebut kepada Gubernur
DKI Jakarta dengan surat No: 001/I/K/84 tanggal 5 Januari 1984, yang dijawab
oleh gubernur dengan surat No: 0869/II/1984 tanggal 9 Februari 1984, yang
isinya antara lain menyatakan, bahwa kebijaksanaan yang ditempuh untuk tempat
hunian PIK sementara berbentuk sewa, untuk kemudian hari dapat berkembang
menjadi pemilikan dalam jangka panjang, namun dalam kenyataannya tidak ada
kepastian, karena penjelasan-penjelasan pejabat di bawahnya menyatakan SKH
dimaksud untuk sewa kontrak. Bisa dilihat mulainya berlarut-larut permasalahan
PIK yang telah menimbulkan Ketegangan antara pengusaha di PIK dan Badan
Pengelola PIK, sehubungn dengan hal ini akhirnya pengusaha konfeksi dari Koja
membatalkan untuk pindah ke PIK. Selanjutnya dilakukan perjanjian juga masih
ada klausul dimungkinkan untuk ditingkatkan menjadi sewa beli dalam jangka
panjang bagi para penyewa SKH dimaksud.
Selanjutnya untuk pembanguna Tahap II yang selesai
pada tahun1985, untuk mengisi PIK, Kantor Wilayah/Dinas Perindustrian
menyeleksi pengusaha-pengusaha yang telah mendaftar untyk pindah ke PIK. Pada
saat itu juga masih dipermasalahkan hal yang sama, yaitu sewa beli dan sewa
kontrak dengan tidak adanya kepastian sehingga banyak usaha kecil yang
meninggalkan PIK dan sebaliknya juga menghambat para pengusaha untuk masuk ke
PIK.
Kondisi demikian menjadikan para pengusaha PIK
bersatu memperjuangkan status SKH di PIK sebagaimana yang dijanjikan oleh
Pemerintah DKI Jakarta semula sebelum dibangunnya PIk, melaluli semua jalur
yang dapat dilalui, mengingat para pengusaha industry kecil bersedia
dipindahkan karena ada harapan bisa memiliki rumah dengan status yang jelas,
yaitu kepemilikan tanah dan rumah.
Setelah semua pengalaman pahit dilalui oleh penghuni
dan pelaku usaha PIK, sedikit sait mulai terobati dengan berhasilnya perjuangan
untuk memperoleh kepemilikan yang cukup gigh oleh para pengusaha di PIK, yang
hanya ingin memperoleh sepetak tanah yang hanya berukuran 60 dan 90m² guns
menambah semangat dan ketenangan dalam berusaha, dengan kepemilikan SKH
tersebut paling tidak dapat diwariskan kepada anak-anaknya untuk dapat
melanjutkan usahanya.
v Visi dan Misi Koperasi PIK.
Visi
Koperasi PIK:
a.
Menjadikan UKM PIK sebagai industri
kecil yang mampu mensuplai pasar dalam negeri.
b.
Mampu mensejahterakan anggota
masyarakat.
Misi
Koperasi PIK:
a.
Menyediakan membantu sarana produksi.
b.
Melakukan inovasi design dan kualitas.
v Anggota Koperasi PIK.
Pada awal berdirinya PIK, jumlah anggota yang gabung
ke Koperasi PIK sekitar 200 orang. Dan saat ini anggota koperasi atau jumlah
pelaku usaha yang gabung dalam Koperasi PIK ada 600 orang. Semua pelaku usaha
di PIK diwajibkan masuk menjadi anggota Koperasi PIK. Walaupun sudah diwajibkan
tetapi masih ada para pelaku usaha yang tidak masuk menjadi anggota Koperasi
PIK. Biasa para pelaku usaha yang tidak mau gabung adalah para pengusaha besar.
Maka dari itu, saat ini para pengurus Koperasi PIK sedang melakukan penyuluhan
untuk menarik warga agar berpartisipasi menjadi anggota Koperasi PIK.
v Pengurus dan Pengawas Koperasi PIK.
Pengurus dan pengawas KOPIK dilakukan pemilihan
setiap 3 tahun sekali dalam RAT. Biasanya dilakukan pemilihan terlebih dahulu
untuk ketua. Selanjutnya ketua bebas memilih siapa saja pengurus dan pengawas
yang mampu membantunya. Berikut ini adalah susunan pengurus dana pengawas KOPIK
tahun 2013 – 2016.
Susunan Badan Pengurus dan Badan
Pengawas KOPIK
Periode 2013 – 2016
Badan
Pengurus:
Ketua
Umum : Aly Rasidi
Ketua
Bid. Organisasi & Keanggotaan :
Donny Chaniago
Ketua
Bidang Usaha : Jalil Sutapa
Ketua
Bid. Pendidikan & Pengembangan :
Kitagiat Napitupulu
Sekretaris
: Doddy Maskery
Sekretaris
I :
Yuswan Hadi
Bendahara :
Iskandar
Badan
pengawas:
Ketua
merangkap anggota :
M. Musta’in
Anggota :
Chaeruddin
Anggota :
Azhar Mawardi
Anggota :
Ny. Sunarti
v Pembina Koperasi PIK.
Dulu pembina di Koperasi PIK adalah suku dinas
Perindustrian. Tetapi sekarang Pembina KOPIK langsung dibawah kendali Suku
Dinas Koperasi Jakarta Timur.
v Bidang Usaha di Koperasi PIK.
Bidang usaha yang terdapat di Koperasi PIK adalah
pelayanan dan pemasaran. Sedangkan bidang usaha yang ada di PIK adalah Garmen
(seperti jeans, blazer, kaos, dan jas), Kulit (tas, sepatu, sandal, koper, dan sabuk)
dan Logam (sparepart).
v Laporan Keuangan KOPIK dan jumlah
SHU.
Menurut bapak Donny, laporan keuangan Koperasi PIK
dari tahun ke tahun merangkak. Artinya bahwa sedikit sekali pertumbuhan atau
perkembangan di Koperasi PIK. Untuk
laporan keuangan tidak dilakukan audit karena mahalnya biaya audit yang
dibutuhkan. Sedangkan untuk pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap tahun
dibayarkan tetapi tidak dengan uang melainkan dengan pemberian parcel kepada
para anggota. Hal tersebut dilakukan karena jumlah SHU yang didapatkan tidak
begitu besar.
v Penghargaan yang diperoleh Koperasi
PIK.
Selama berdirinya Koperasi PIK sampai saat ini belum
pernah mendapatkan penghargaan apapun. Tetapi untuk pelaku usaha PIK yaitu pada
industri sarung tangan pernah mendapatkan penghargaan PARAMAKARYA. Dimana dari
22 orang yang terpilih, salah satunya adalah pelaku usaha di PIK.
v Syarat menjadi anggota Koperasi
PIK.
Syarat utama untuk menjadi anggota Koperasi PIK
adalah menjadi pelaku usaha di PIK.
v Kiat-Kiat KOPIK bisa bertahan
sampai saat ini.
Menurut bapak Kitagiat, kiat agar Koperasi PIK ini
bisa bertahan adalah sabar dan mengayomi. Karena dengan sabar dan mengayomi
para anggota KOPIK mampu mengatasi masalah yang ada.
v Koperasi PIK Berhasil atau Gagal?
Dari hasil wawancara yang sudah saya dan teman-teman
lakukan, Koperas PIK tidak termasuk kedalam katagori berhasil. Karena menurut
narasumber kami, keuangan di KOPIK adalah stagnan. Artinya bahwa tidak
berkembang begitu pesat.
LAPORAN
HASIL KUNJUNGAN KE KOPERASI SEJAHTERA ABADI
Narasumber : Ibu Yanuarita Syah, S.Sos.
Waktu : Rabu, 13 Januari 2016 pukul 13.30
WIB
Tempat : Koperasi Sejahtera Abadi
Pada hari Rabu, 13
Januari 2016 tepat pukul 13.30 kami melakukan wawancara ke Koperasi Sejahtera
Abadi yang bertepatan di Jatimulya, Bekasi Timur. Siang itu kami disambut
dengan ramah oleh Ibu Yanuarita Syah
yang kebetulan beliau adalah narasumber kami. Berikut adalah daftar
pertanyaan yang kami ajukan.
1.
Bagaimana sejarah berdirinya Koperasi
Sejahtera Abadi?
2.
Apa Visi dan Misi dari Koperasi Sejahtera
Abadi?
3.
Berapakah jumlah anggota Koperasi Sejahtera
Abadi dari mulai awal berdiri sampai sekarang?
4.
Siapa saja pengurus dan pengawas
Koperasi Sejahtera Abadi?
5.
Siapa Pembina di Koperasi Sejahtera
Abadi?
6.
Bidang usaha apa saja yang ada di
Koperasi Sejahtera Abadi?
7.
Bagaimana cara pembagian SHU
pertahunnya?
8.
Apa saja penghargaan yang sudah
diperoleh oleh Koperasi Sejahtera Abadi?
9.
Bagaimana syarat menjadi anggota
Koperasi Sejahtera Abadi?
10. Apa
yang membuat koperasi ini mampu bertahan sampai sekarang?
Penjelasan:
v Sejarah Berdirinya Koperasi
Sejahtera Abadi
Pada
hari ini, Sabtu,tanggal 26-11-2005. Pukul 11.00 WIB berhadapan dengan Notaris di Bekasi dengan dihadiri saksi –
saksi yang nama – nama nya akan disebut sebgaai berikut :
1. Tn.
Siswanto, SE.
2. Ny.
Siti Supriyanti, SE.
3. Ny.
Mardhiaturrahmi
4. Ny.
Dra. Oom Aromah
5. Ny.Murwati
Menurut
keterangan mereka masing – masing dalam hal ini bertindak
a. Masing
– masing untuk diri sendiri ;
b. Berdasarkan
kekuatan kuasa yang termkasud dalam Berita Acara Rapat Anggota Pendirian
Koperasi dan Surat Kuasakeduanya tertanggal 17 Agustus 2005 yang dibuat dibawah
tangan bermaterai cukup dan aslinya diletakkan pada minuta akta, bersama – sama
sebagai kuasa dari danoleh karena itu untuk dan atas nama
1. Tn.
H. Ahmad Mustaadi
2. Tn.
Drs. Sudadi
3. Tn.
Jaman
4. Ny.
Tuti Alawiyah
5. Tn.
Drs. R. Supardiman
6. Tn.Darsono
7. Tn.
Didi Dwi Yunaidi
8. Ny.
Dwi Hastuti
9. Tn.
Saun Zakaria
10. Tn.
Heriyadi
11. Ny.
Adeliani
12. Tn.
Dedi R. Ginting
13. Tn.
Warsito
14. Tn.Marsin
15. Tn.
Jipong
16. Ny.
Jumanih
17. Tn.
Purnomo Widodo
18. Tn.
Sari Bin Mamad
19. Tn.
Ahmad Mintar Zaelani
20. Tn.
Sumardiyono
Para penghadap tersebut
bertindak sebagaimana diatas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut, bahwa
pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2005 bertempat di ruko Mutiara Gading Timur
blok R1 Nomor 21, jam09.30 WIB sampai dengan 13.30, telah dilangsungkan Rapat Anggota Pendirian Koperasi – Sejahtera Abadi atau disingkat KSA, berkedudukan di Kota
Bekasi. Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir 25 orang yang merupakan pendiri
atau anggota Koperasi Sejahtera Abadi. Dalam rapat tersebut Pengurus diberi
kuasa untuk menyatakan keputusan rapat
tersebut dihadapan pejabat yang
berwenang. Di dalam rapat pendirian Koperasi Sejahtera Abadi telah diputuskan
secara musyawarah dan mufakat antara lain sebagai berikut :
1.
Menyetujui nama koperasi ;
2.
Menyetujui tempat dan kedudukan
koperasi;
3.
Menyetujui tujuan koperasi;
4.
Menyetujui susunan Pengurus dan Pengawas
koperasi untuk pertama kalinya;
5.
Menyetujui masa Periode Pengurus dan
Pengawas koperasi
6.
Menyetujui usaha yang dikelola;
7.
Menyetujui besar simpanan pokok, simpanan wajib dan modal awal disetor;
8.
Menyetujui memberi kuasa kepada pengurus
baik sendiri maupun bersama – sama untuk menandatangani anggaran dasar atau
akta pendirian di hadapan pejabat yang berwenang
Bahwa dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta dengan
izin dari pihak yang berwenang, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut
diatas telah sepakat dan setuju untuk bersama – sama mendirikan suatu koperasi
dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian Koperasi
Sejahtera Abadi.
v Visi dan Misi Koperasi Sejahtera
Abadi.
Visi Koperasi Sejahtera Abadi:
Membangun masyaraka tmandiri melalui berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan anggota.
Misi Koperasi Sejahtera
Abadi:
Mewujudkan kemajuan Koperasi Sejahtera Abadi dan para anggotanya dengan mengembangkan kegiatan dan kemitraan dilingkungan Kota Bekasi khususnya dan wilayah lain pada umumnya.
v Anggota Koperasi Sejahatera Abadi
Koperasi Sejahtera Abadi memiliki 3
cabang.Anggota masing – masing cabang berbeda. Anggota yang masih aktif di
cabang ke 2 (tempat kami melakukan wawancara) berjumlah kurang lebih 40 orang.
v Pengurus dan Pengawas Koperasi SEJAHTERA
ABADI.
Pengurus dan pengawas Koperasi Sejahtera Abadi
dilakukan pemilihan setiap 4 tahun sekali dalam RAT.Biasanya dilakukan
pemilihan terlebih dahulu untuk ketua.Selanjutnya ketua bebas memilih siapa
saja pengurus dan pengawas yang mampu membantunya.Berikut ini adalah susunan
pengurus dan pengawas Koperasi Sejahtera Abadi tahun 2014 – 2018.
Susunan Badan Pengurus dan Pengawas Koperasi
Sejahtera Abadi
Periode 2014 – 2018
I.
PENGURUS
1. Ketua : Siswanto, SE.
2. Wakil
Ketua : Yanuarita Syah,
S.Sos.
3. Sekretaris
I : Era Ratih Puspita
4. Sekretaris
II : Alfa Rakhmawati, S.Kom.
5. Bendahara : Yuniarsih, Amd
II.
PENGAWAS
1. Ketua
:
Akmal Burhani, Amd
2. Anggota
: Murwati
3. Anggota : Kurniadi
v Pembina Koperasi Sejahtera Abadi
Pembinaan yang diterima Koperasi Sejahtera Abadi
berasal dari Kabupaten dalam bentuk pelatihan dan kunjungan untuk mengetahui
bahwa koperasi itu dinyatakan sehat atau tidaknya.
v Bidang Usaha di Koperasi Sejahtera
Abadi
Bidang usaha yang dijalankan Koperasi Sejahtera
Abadi hanya berupa Simpan Pinjam.Yang biasanya digunakan untuk keperluan renovasi
rumah, biaya sekolah dan modal usaha.
v Cara pembagian SHU pertahunnya
SHU dibagikan setahun sekali dalam RAT.
v Penghargaan yang diperoleh Koperasi
Sejahtera Abadi
Penghargaan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil
dan Menengah berupa Sertifikat hasil penilaian kesehatan koperasi KSP/USP
tingkat Kabupaten, menyatakan bahwa berdasarkan penilaian Kesehatan Tahun Buku
2014 oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dengan ini ditetapkan
predikat SEHAT.
v Syarat menjadi anggota Koperasi Sejahtera
Abadi
Menyimpan :
1.
Simpanan pokok : Rp. 400.000,-
2.
Simpanan wajib : Rp. 25.000,-
3.
Simpanan sukarela : sukarela
v Kiat-Kiat KOSEJAHTERA ABADI bisa
bertahan sampai saat ini.
Menurut Ibu Rita agar Koperasi Sejahtera Abadi ini bisa bertahan adalahkerjasama tim,
ketepatan manajemen marketing dan
ketepatan waktu dalam penagihan pinjaman dengan batas waktu pinjaman 36 bulan.
v Koperasi SEJAHTERA ABADI Berhasil
atau Gagal?
Dari hasil wawancara yang sudah kami lakukan, KoperasiSejahtera Abadi termasuk kedalam katagori berhasil. Karena menurut narasumber kami, keuangan di Koperasi
Sejahtera Abadi mengalami peningkatan setiap tahunnya.Artinya bahwa Koperasi
tersebut mengalami perkembangan yang pesat. Selsain itu juga Koperasi Sejahtera
Abadi meraih penghargaan dalam katagori Kesehatan Koperasi dan sudah memiliki 2
penghargaan dengan salah satu penghargaan mendapatkan reward berupa laptop.
Komentar
Posting Komentar