K O P E R A S I
KOPERASI
A.
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama
Robert Owen (1771-1858).
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan
andil.
B.
DEFINISI KOPERASI :
·
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
·
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
C.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut
Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
D. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
E. MODAL KOPERASI
Dalam
membahas suatu badan usaha, kita harus membahas pula pendapatan dari badan
usaha tersebut. Nah Modal koperasi merupakan Pemasukkan sumber daya Koperasi
baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok
Utama, yaitu :
1.
Modal Sendiri
Modal
sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari
koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi,
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
- Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
- Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
- Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal Pinjaman
Sesuai
dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal
Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga
keuangan lainnya.
3.
Modal Penyertaan
Modal
Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan
anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari
perseorangan.
F. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam
rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus memiliki struktur organisasi
yang baik agar fungsi berjalan baik pula, oleh karena itu dibutuhkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a.
Rapat anggota
Melalui
rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus
- Melakukan perencanaan dan pelaporan terkait seluruh kegiatan koperasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
- Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran Koperasi
b.
Pengurus
Dari
hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, tugas pengurus
antara lain :
- Bertanggung jawab terhadap koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
- Bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Memelihara daftar anggota pengurus
c.
Pengawas
Atas
kesepakatan dari rapat anggota juga dipilih pengawas dari koperasi. Tugas
Pengawas antara lain adalah :
- Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasi pengamatan dan pengawasan.
G. JENIS KOPERASI
1. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
2. Berdasarkan
keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
- Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
- Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3. Berdasarkan
Tingkatannya
- Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
-
Koperasi
Pusat, yaitu
koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
-
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari
minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi
primer.
-
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang
terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer,
atau minimal 9 koperasi pusat.
4. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
- Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
§ Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari
gabungan minimal 5 koperasi primer.
§ Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari
minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
§ Koperasi Induk, yaitu koperasi yang
terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer,
atau minimal 9 koperasi pusat.
H. ASAS-ASAS
KOPERASI
Asas Koperasi ada 2 yaitu :
·
Kekeluargaan : adanya kesadaran setiap anggota
koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk
semua anggota dari koperasi itu.
·
Gotong Royong : dalam berkoperasi harus memiliki
toleransi,sifat mau bekerja sama, bukan perseorangan.
I.
LANDASAN KOPERASI
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.
Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan
Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang
paling banyak melibatkan peran serta rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No.
12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
J.
NILAI-NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, mandiri, peduli terhadap sesama dan
kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme
yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Pasal 5, yang
berisi:
(1) Nilai yang mendasari
kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota
Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang
lain.
Komentar
Posting Komentar