ASPEK HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM, HUKUM EKONOMI, SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
JENIS-JENIS HUKUM
DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu
Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya
bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat
serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah
berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di
dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah
terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu
pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat
menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat
kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan
laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara
si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang
merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara
orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum
atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
- Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
- Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
- Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau
Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
- Hukum Tata Negara
- Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
- mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
- Hukum Pidana,
- mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
- Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu
bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik
Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang
lain dalam hubungan Internasional.
PENGERTIAN
HUKUM EKONOMI DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian dari Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Dibawah ini merupakan
pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli :
- Menurut John. W. Head
Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini
yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu
sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum
yang lainnya.
- Menurut Ismail Saleh
Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan
mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
- Menurut Dr. Rochmat Soemitro
Pengertian Hukum Ekonomi merupakan keseluruhan norma-norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat saling berhadapan.
- Menurut Sumantoro
Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang
mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh
sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
- Menurut Sudiyana F.X
Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
- Menurut Meriam Darus Badruzaman
Pengertian Hukum Ekonomi yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu
pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara
negara dan individu.
- Menurut Senaryati Hartono
Pengertian dari Hukum Ekonomi adalah seluruh kaidah ataupun putusan
hokum yang ditulis secara khusus untuk mengatur berbagai macam kehidupan dan
kegiatan ekonomi yang berada di Indonesia.
- Menurut Soedarto
Hukum Ekonomi adalah seluruh peraturan yang secara khusus di buat oleh
pemerintah atau pun badan pemerintahan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi adalah seluruh kaidah hukum yang
mempengaruhi dan mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan
kehidupan perekonomian nasional sebuah negara.
MENGENAI
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pertama-tama saya ingin membahas mengenai subjek hukum ekonomi, berikut
dibawah ini penjelasannya :
SUBJEK HUKUM
Pengertian dari Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak
dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Yang termasuk dalam Subjek Hukum, yaitu :
- Subjek Hukum Manusia
Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena
tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
- Subjek Hukum Badan Usaha
Subjek Hukum Badan Usaha adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Lalu, yang kedua saya ingin membahas mengenai objek hukum,berikut dibawah
ini penjelasannya :
OBJEK HUKUM
- Pengertian Objek Hukum
Pengertian dari Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini
dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan
bersifat ekonomis
- Jenis Objek Hukum
Jenis Objek Hukum di antaranya :
Benda yang bersifat kebendaan, yaitu :
- Benda Bergerak
Pengertian dari benda bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat
diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud
dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda
berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
– Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah
benda yang dapat dipindahkan.
Contohnya : meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
– Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH
Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak.
Contohnya : hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda
bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan, yaitu :
2. Benda yang tidak bergerak
Beberapa macam dari benda yang tidak bergerak, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan 4 hak yaitu :
- Pemilikan (Bezit),
Maksud dari pemilikan ini adalah dalam hal benda bergerak berlaku asas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah
pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak
tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering),
Maksud dari penyerahan ini adalah terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring),
Maksud dari daluwarsa ini adalah untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring),
Maksud dari pembebanan ini adalah tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang
(Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Komentar
Posting Komentar